PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 212
BAB 12 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional;
c. pembinaan administrasi dan kerja sama pendidikan tinggi di bawah Kementerian/Badan; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
