Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian/Badan, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Badan; dan b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/ Badan.
