PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 199
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan.
