PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 198
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk kegiatan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepala serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Pariwisata, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Deputi Bidang
Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, dan Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events).
