PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 192
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian/Badan.
