PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 191
BAB 11 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
