PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 189
BAB 10 — DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan kekayaan intelektual industri kreatif.
