PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, program dan anggaran, kinerja organisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, pemberian dukungan administrasi keuangan, dan pelaksanaan urusan administrasi Biro.
