Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/SEKRETARIAT UTAMA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan penyiapan bahan rapat Wakil Menteri/Wakil Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Staf Ahli dan Staf Khusus. (5) Subbagian Urusan Dalam dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan dalam dan pengamanan. (6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
