PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 163
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Direktorat Event Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring dan fasilitasi pemangku kepentingan event daerah.
