PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 162
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Direktorat Event Daerah mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan promosi, peningkatan jejaring, fasilitasi pemangku kepentingan event daerah.
