Pasal 154
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Wisata Minat Khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri.
