PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 153
BAB 9 — DEPUTI BIDANG PRODUK WISATA DAN PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENTS)
Direktorat Wisata Minat Khusus mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kerja sama dan kapasitas pemangku kepentingan, pengembangan produk, konten, aktivitas, serta publikasi dan promosi wisata minat khusus di dalam dan luar negeri.
