PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA...
Pasal 103
BAB 7 — DEPUTI BIDANG INDUSTRI DAN INVESTASI
(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, persuratan, rumah tangga, arsip, pengelolaan sistem informasi, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara di lingkungan Deputi Bidang Industri dan Investasi.
(2) Subbagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, naskah kerja sama, telaahan hukum, bahan advokasi hukum, dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Industri dan Investasi.
