PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 9
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
(1) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat membuka kantor cabang. (2) Kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi seluruh persyaratan pendirian LSU Bidang Pariwisata sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
