PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 8
BAB 3 — PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
(1) Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Otorisasi, Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata. (2) Penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) LSU Bidang Pariwisata yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dinyatakan telah terdaftar di Kementerian. (4) Keputusan Menteri tentang penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berlaku selama 4 (empat) tahun sepanjang LSU Bidang Pariwisata yang bersangkutan masih menjalankan kegiatannya.
