PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kelembagaan; b. penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata; c. tata cara sertifikasi; d. pengawasan; e. pembinaan; f. pembiayaan; dan g. sanksi administratif.
