PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh suatu lembaga sertifikasi usaha yang independen dan profesional secara obyektif, kredibel dan transparan.
