PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Wisata Perahu Layar, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
