PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKASI DAN SERTIFIKAT
(1) Setiap Usaha Wisata Perahu Layar, wajib melaksanakan Sertifikasi dan memiliki Sertifikat, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Wisata Perahu Layar, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan
yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.
