PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA WISATA PERAHU LAYAR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaran usaha wisata perahu layar; b. sertifikasi dan sertifikat; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
