PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2017
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF YAHYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
