PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program...
Pasal 3
Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pariwisata MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
