PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang belum memperoleh Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Lapangan Golf pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
