PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki Sertifikat untuk menyelenggarakan Usaha Lapangan Golf sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menggunakan Sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Lapangan Golf sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
