PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 72
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Sekretariat Deputi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
