Pasal 71
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata; b. pengelolaan urusan kepegawaian, penyusunan peraturan perundang- undangan dan advokasi hukum, penataan dan peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan keuangan serta komunikasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sistem informasi, administrasi kepegawaian, hukum, pelayanan rumah tangga, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengolahan bahan komunikasi publik serta penyiapan bahan penanganan krisis di bidang destinasi dan industri pariwisata; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
