PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; b. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, tata cara dan pedoman kerja/SOP serta pembakuan sarana kerja di lingkungan Kementerian; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pelayanan administratif jabatan fungsional di lingkungan Kementerian.
