PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 517
BAB 12 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada unit organisasi masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kementerian dengan instansi lain yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
