PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 516
BAB 11 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Kementerian terdapat organisasi Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis tertentu Kementerian. (2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
