PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 506
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
