PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 505
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
(1) Subbidang Ekosistem Birokrasi Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di kalangan birokrasi kepariwisataan. (2) Subbidang Ekosistem Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan interrelasi ekosistem kepariwisataan dan pengembangan pola pikir global di kalangan industri pariwisata.
