Pasal 438
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Bidang Diseminasi dan Publikasi Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan diseminasi dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; b. pelaksanaan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi diseminasi dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. c. penyiapan perumusan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; e. koordinasi pelaksanaan kebijakan data dan informasi kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengolahan data, informasi, dan diseminasi data kepariwisataan di bidang diseminasi dan publikasi kepariwisataan.
