PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 437
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Bidang Diseminasi dan Publikasi Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pelayanan serta penyajian dan publikasi diseminasi dan informasi kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
