PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 399
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan terdiri atas: a. Sekretariat Deputi; b. Asisten Deputi Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan; c. Asisten Deputi Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan; d. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan; e. Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur; dan f. Asisten Deputi Pengendalian Transformasi.
