Pasal 398
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan perumusan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; d. pelaksanaan hubungan kelembagaan kepariwisataan; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan; g. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur; h. pelaksanaan pengendalian transformasi; i. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang program pengembangan hubungan kelembagaan kepariwisataan, penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan, pengembangan sumber daya manusia aparatur serta pengendalian transformasi; k. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
