PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 394
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Bidang Penguatan Jejaring terdiri atas: a. Subbidang Kunjungan Lapangan; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Pengenalan.
