PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 393
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Bidang Penguatan Jejaring menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan jejaring pasar bisnis dan pemerintah, dan tata usaha.
