PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 379
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah terdiri atas: a. Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi; b. Bidang Promosi Perjalanan Insentif; c. Bidang Promosi Pameran; d. Bidang Penguatan Jejaring; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
