Pasal 378
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan segmen pasar bisnis dan pemerintah di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan segmen pasar bisnis dan pemerintah di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan, serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata pertemuan, konvensi, perjalanan insentif, pameran dan perjalanan wisata pengenalan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
