PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 284
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika terdiri atas: a. Subbidang Perjalanan Wisata Umum; dan b. Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi.
