Pasal 283
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata, wisata minat khusus, dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran serta tata usaha.
