Pasal 268
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan perjalanan wisata pengenalan pasar Eropa, Timur Tengah, Amerika dan Afrika; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
