PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 266
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
(1) Subbidang Perjalanan Wisata Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata umum, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi. (2) Subbidang Perjalanan Wisata Minat Khusus dan Konvensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perjalanan wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
