Pasal 264
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata umum, perjalanan wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran dan tata usaha.
