PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 263
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
