PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 250
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik terdiri atas: a. Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik; b. Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik; c. Bidang Festival Pasar Asia Pasifik; d. Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Pasifik; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
