Pasal 249
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Asisten Deputi Pengembangan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan pasar Asia Pasifik di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan pasar Asia Pasifik di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik, bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan, festival, dan perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Pasifik; dan e. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
