Pasal 245
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perjalanan wisata umum, wisata minat khusus, pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
