PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 244
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Bidang Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Asia Tenggara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, evaluasi di bidang perjalanan wisata pengenalan pasar Asia Tenggara, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
